Membaca Realitas
728×90 Ads

Derita Masyarakat Di Lingkar Tambang, Desa Sagea dan Boki Maruru Mitos Yang Terlupakan

Firman Amir
(Sekretaris PW GP ANSOR Provinsi Maluku Utara)

Mengurai Kembali Visi Jokowi “ Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan ” yang ditindaklanjuti dengan tiga misi yaitu program pengembangan kebijakan tata ruang terintegrasi, mitigasi perubahan iklim, serta penegakan hukum dan rehabilitas lingkungan hidup.

Jika kita membaca visi dan misi Presiden RI dalam rangka menuju Indonesia maju 2045, maka keadaan berbanding terbalik dengan kenyataan yang kita hadapi saaat ini.

Dengan bercokolnya banyak perusahaan pertambangan di Provinsi Maluku Utara, maka visi mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan menuju Indonesia maju 2045 hanyalah sebuah janji yang terkubur dalam perut bumi.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah seharusnya bersikap tegas dalam melaksanakan visi yang dicanangkan.
Provinsi Maluku Utara dengan banyaknya perusahan yang bergerak di bidang pertambangan mineral logam dan pertambangan batu bara sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh Keputusan Menteri ESDM NO: 114.K/MB.01.MEM.B/2022. Harus dikaji kembali oleh dinas ESDM dan dinas Kehutanan Provinsi serta Kabupaten/Kota. Agar visi pemerintah tentang lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi harapan dan kenyataan yang bisa dinikmati oleh masyarakat dilingkar tambang.

Jika kita melihat kasus yang terjadi dilapangan dengan bercokolnya perusahan pertambangan di kabupaten Halmahera tengan kota weda dan sekitarnya, maka akan diperhadapkan dengan banyak persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Kasus tercemarnya udara dari debu akibat proses pertambangan, tercemarnya laut, sungai, dan penebangan hutan menjadi persoalan serius yang dihadapi saat ini.

Kasus tercemarnya air sungai sagea yang berubah warna diduga tercemar materil tanah dari eksploitasi pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah adalah salah satu persoalan dari banyaknya masalah yang kita hadapi saat ini.

Air sungai yang dulunya sangat jernih dan menjadi tempat wisata gua boki maruru yang indah sudah berubah warna kecoklatan dan berlumpur. Air yang dulunya menjadi sumber penghidupan warga sekitar yang bisa dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari sudah tidak bisa lagi dinikmati oleh warga.

Pencemaran air ini semakin parah pada saat musim hujan terjadi. Saat ini kondisi air sungai sudah tidak layak untuk dikonsumsi karena kerusakan lingkungan yang semakin parah sehingga terjadi pencemaran akibat eksploitasi pertambangan.

Yang menjadi masalah saat ini jika air tersebut sudah tercemar dengan limbah dari perusahaan maka pasti akan berdapak serius bagi seluru makhluk hidup, baik manusia dan hewan, serta tumbuh-tumbuhan yang ada di sekitar.

Pemerintah daerah sudah seharusnya melihat persoalan ini dengan serius dan sesegera mungkin mengambil langkah untuk meyelesaikan sederetan masalah yang terjadi. Bukan hanya memikirkan seberapa besar Dana Bagi Hasil (DBH) dari usaha pertambangan yang bercokol di negeri ini.

Sehingga yang dipikirkan hanyalah pendapatan materi dan mengabaikan aspek lingkungan serta aspek kemanusiaan (Sumber daya Manusia/SDM).

Kita tidak akan menolak aktifitas pertambangan jika membawa kemsalahatan bagi manusia dan lingkungan. Tetapi jika yang terjadi adalah sebaliknya dimana proses eksploitasi pertambangan membawa dampak buruk bagi masa depan manusia serta lingkungan maka sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menghentikan aktifitas petambangan yang saat ini bercokol di negeri ini.

Ataukan kita semua harus menunggu beberapa tahun lagi “Pulau Halmahera, desa sagea, dan boki maruru hanya menjadi mitos yang terlupakan” akibat eksploitasi pertambangan yang merusak, laut, darat, dan udara. Karena sudah sangat jelas jika laut, darat, dan udara sudah tercemar oleh limbah akibat eksploitasi pertambangan, maka tidak aka ada lagi ekosistem yang bisa hidup di daerah tersebut.

Oleh karena itu, sudah harus ada solusi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga aktifitas pertambanagan di Maluku Utara dalam menjaga lingkngan hidup yang berkelanjutan.

Teguran keras sudah seharusnya diberikan oleh pemerintah pada pihak perusahaan yang tidak koperatif menjaga lingkungan dalam proses eksploitasi. Agar kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini bisa di antisipasi sedini mungkin sebelum kita menghadapi kerusakan yang lebih parah lagi kedepan nanti.(*)

728×90 Ads