TERNATE (kalesang)– Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara memperkuat pemahaman Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Kegiatan sosialisasi yang dihelat di Royal Resto Ternate itu, menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ir. Novianti Wahyuni, MT, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Rikie, S.Stp., M.Si, Bank Indonesia Ryan Rizaldi, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku-Malut Yondri, dan Bank Mandiri Cabang Ternate Rizky Firmansyah.
Berdasarkan data BI Maluku Utara, indeks Elektronifikasi Transaksi Pemda periode Semester I 2023, Pemda yang berada pada tahap digital sebanyak 4 pemda dari total 11 pemda. Capaian indeks itu terhitung meningkat jika dibandingkan dengan capaian indkes Elektronifikasi Transaksi Pemda semester II 2022 lalu, yanga mana, hanya 1 pemda yang berada pada tahap digital.
Deputi Kepala BI Maluku Utara Indra Gunawan mengatakan, terdapat sejumlah manfaat jika Pemda menggunakan KKI ini, salah satunya pada sisi belanja daerah untuk meningkatkan produk dalam negeri.
“KKI ini akan dipegang oleh BPKAD masing-masing pemda, dengan sistem pembayaran secara digital, Pemda akan mendapatkan banyak manfaat.” Jelasnya, Kamis (7/9/2023).
Ia menuturkan, untuk wilayah Maluku Utara, KKI untuk Pemda itu, akan diterbitkan oleh Bank Mandiri yang juga berkolaborasi dengan BDP Ternate.
“BPD menggandeng Bank Mandiri untuk terbitkan KKI, karena BPD belum bisa menerbitkan kartu.” Jelasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Kemendagri RI, Muhammad Zulfan Arif menegaskan terdapat sanksi untuk Pemda jika tahun ini tidak menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait implementasi penggunaan KKI.
“Ada sanksi, 2023 ini sudah harus buat Pergub dan 2024 harusnya bisa diterapkan.” Tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan KKI ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2022, yang mana, aturan itu sudah berlaku sejak 2022 lalu.
“Secara teknis awalnya harus ada beberapa SKPD yang menjadi contoh.” Tuturnya.
Ditempat yang sama, Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari mengungkapkan, Pergub penggunaan KKI akan disusun dalam waktu dekat.
Ia juga menyampaikan, dengan adanya KKI ini, akan lebih memudahkan Pemda dalam mengelola keuangan. Tak hanya itu, ia bilang hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi.
“Saya akan melapor dulu ke Biro Hukum, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah. Akan ditindaklanjuti.” Ungkapnya.
Setelah Pergub diterbitkan, ia mengaku pihaknya akan menyarankan atau menginstruksikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Walikota (Perwali).
“Kebetulan sosialisasi juga diikuti oleh kabupaten/kota, nanti setelah ada Pergub baru dilihat lagi apakah akan diinstruksikan atau disarankan juga ke mereka.” Pungkasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan