Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Lambat Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Saat Ini Terlapor Sedang Berlibur di Luar Kota
TERNATE (kalesang) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara didesak secepetnya menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Kota Ternate.
Pasalnya, kasus yang melibatkan wanita berinisial VS tersebut sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 4 Mei 2023, namun hingga saat ini kasus tersebut terkesan lambat ditangani atau didiamkan.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika VS mengunggah foto pelapor disertai dengan kata-kata yang tidak menyenangkan di akun Instagram pada 28 April 2023.
Penaseshat Hukum pelapor, Lukman Harun yang juga didampingi rekannya, Agung Ilyas mengatakan, setelah surat pengaduan tersebut dibuat, menjelang beberapa hari pihak Ditreskrimsus telah memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan.
Dalam pernyataan para saksi tersebut, lanjutnya, mereka membenarkan terlapor menggugah foto serta kata-kata yang tidak pantas itu di instastory Instagram milik VS, karena mereka juga berteman dengan VS di Instagram.
“Pada 12 Juni 2023 kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang isinya akan membuat surat undangan klarifikasi terhadap terlapor. Kemudian terlapor dipanggil dan diambil keterenagan. Terlapor sendiri mengaku dia yang unggah kata-kata kotor beserta foto dari pelapor.” Katanya, Sabtu (16/9/2023).
Baca Juga: Ruang Hidup Warga Buli Halmahera Timur Dikepung Perusahaan Tambang
Kemudian, lanjut Lukman, pada bulan Juli pihak penyidik berupaya melakukan mediasi antara terlapor dan pelapor di ruangan Krimsus. Namun pelapor tidak mau berdamai dan ingin perkara ini dilanjutkan.
“Pada bulan September kami terima SP2HP yang kedua kalinya dengan muatan isi surat akan panggil mantan suami terlapor guna mengambil keterangan. Padahal suaminya itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang diadukan oleh pelapor dan itu sangat keliru.” Tegasnya.
Sementara itu, Agung Ilyas menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan bukti permulaan yang cukup sudah memenuhi unsur seseorang dianggap sebagai tersangka.
Bayangkan saja, kata dia, mulai dari pengakuan terlapor, bukti schrensoot unggahan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor sampai dengan pengakuan saksi sebanyak tiga orang. Baginya, bukti itu sudah sangat cukup.
“Makanya sebagai kuasa hukum, kami sangat menyayangkan kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku Utara karena terkesan lambat menangani kasus ini. Bahkan, terlapor saat ini dibiarkan berlibur ke luar kota.”Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel