TERNATE (kalesang) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara, telah merilis jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2023.
Jadwal tes PPPK 2023 di Kota Ternate tertuang dalam pengumuman Nomor: 01/PANSEL.CASN/IX/2023 yang ditandatangani Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly.
Samin dalam pengumuman tersebut menyebutkan, formasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate sejumlah 120 formasi.
Sementara untuk jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemkot Ternate sejumlah 144 formasi, untuk Tenaga Teknis berjumlah 114 formasi.
Jadwal Lengkap Seleksi Tahapan PPPK 2023:
• Pengumuman Seleksi 19 September – 3 Oktober 2023
• Pendaftaran Seleksi 20 September – 9 Oktober 2023
• Seleksi Administrasi 20 September – 12 Oktober 2023
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 – 16 Oktober 2023
• Masa Sanggah 17 – 19 Oktober 2023
• Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
• Pengumuman Pasca Sanggah 20 – 26 Oktober 2023
• Penarikan data final 27 – 29 Oktober 2023
• Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober – 2 November 2023
• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 – 6 November 2023
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November – 2 Desember 2023
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November – 4 Desember 2023
• Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November – 7 Desember 2023
• Pengumuman Kelulusan 4 – 13 Desember 2023
• Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 – 12 Januari 2024
• Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari – 11 Februari 2024.
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui portal nasional SSCASN pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK.
2. Pelamar wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal SSCASN.
3. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal SSCASN.
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK sesuai formasi yang dibuka lowongannya pada portal SSCASN.
6. Pelamar memilih jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik.
7. Pelamar mengisi data pada portal SSCASN sesuai tahapan.
8. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk hasil pindai/scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
9. Pastikan dokumen yang diunggah terlihat jelas dan dapat dibaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel