Membaca Realitas

Polsek Obi Halmahera Selatan Didesak Segera Tahan Tersangka Pencurian

Tersangka Kembali Melakukan Tindakan Pidana

 

TERNATE (kalesang) – Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, didesak segera tahan tersangka atas nama Wa Nia dengan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan pada 10 September 2023.

Wa Nia diduga telah mengambil barang milik mantan suaminya atas nama Leonardo Khan, namun setelah dilakukan penetapan tersangka, sampai saat ini yang bersangkutan belum ditahan.

Penasehat Hukum, Mirjan Marsaoly mengatakan, Kapolsek Obi agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka Wa Nia. Pasalnya, saat ini pelaku tersebut masih dibiarkan berkeliaran.

Bukan saja berkeliaran, lanjutnya, tersangka telah melakukan tindak pidana baru dengan kasus pengroyokan terhadap klien barunya atas nama Jusmin saat sedang bekerja di dalam lubang tambang.

“Kasus itu bermula ketika Jusmin dan temannya sedang bekerja, tiba-tiba Wa Nia dan rekannya datang dan langsung marah-marah tanpa alasan yang jelas.” Kata Mirjan, Rabu (20/9/2023).

Sehingga, lanjutnya, mereka berdua lalu menyerang teman Jusmin atas nama Surdi dan melakukan pemukulan. Melihat temannya dikeroyok, Jusmin mencoba melerai.

Baca Juga: Asik Main Judi, 8 Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi

Sialnya, kata dia, Wa Nia dan rekannya malah berbalik menyerang dan memukul Jusmin. Karena merasa terancam, kliennya kemudian melindungi diri dengan cara memegang kedua rambut pelaku.

“Setelah kliennya sudah melapas rambut para pelaku, mereka kemudian mengambil batu dan memukul wajah klien saya sehingga mengakibatkan benjolan di wajah bagian kirinya.” Ucapnya

Atas hal itu, Mirjan menambahkan, kliennya lantas kembali memegang rambut kedua para pelaku. Namun ketika tidak ada celah untuk menyerang, pelaku lantas meramas kemaluan kliennya.

“Pasca kejadian itu, tidak terdapat luka apapun di wajah kedua pelaku. Namun tiba-tiba ketika keluar dari TKP, mereka sudah berlumuran darah, ini patut dipertanyakan.” Tegasnya.

Sementara itu, Abdulah Ismail, salah satu Penasehat Hukum menambahkan, Wa Nia ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Obi atas kasus dugaan pencurian.

Baca Juga: Warga Asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Meninggal di Ternate

Namun, sampai sekarang tersangka masih saja berkeliaran, ini patut dipertanyakan. Padahal, tersangka tidak pernah melarikan diri, kemudian tidak merusak barang bukti dan tersangka telah melakukan perbuatan tidak pidana yang baru.

“Kami berharap Polsek Obi segera menahan yang bersangkutan, karena dikhawatirkan akan terjadi tindak pidana lain yang dapat merugikan orang lain lagi.” Katanya.

Kemudian, terkait pengaduan yang disampaikan oleh Wa Nia dan rekannya kepada Polsek Obi, bahwa terjadi tindakan penganiayaan yang dilakukan kliennya Jusmin itu tidak benar adanya.

“Kami sudah mengklarifikasi, karena fakta yang terjadi di TKP beda dengan apa yang dilaporkan, sehingga kami juga telah membuat laporan balik secara tertulis kepada Polsek Obi.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel