Membaca Realitas

Asik Main Judi, 8 Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi

 

TERNATE (kalesang) – Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil tangkap 8 orang pelaku judi kartu di Kota Ternate, Rabu (20/9/2023).

Pelaku tersebut, masing-masing berinisial IM (44), IU (31) DS (35) MK (56) IW (44) FM (46), HD (40) dan IB (54). Mereka diamankan di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan dan Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin membenarkan ada 8 orang yang diamankan diduga kuat melakukan permainan judi jenis kartu.

“Ketika Resmob Gamalama mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua tempat yang sering dijadikan tempat perjudian, sehingga langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.” Katanya.

Baca Juga: Warga Asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Meninggal di Ternate

Kata Wahyuddin, informasi yang diterima sekitar pukul 01:30 WIT. Resmob Gamalama mengamankan tiga orang pelaku di Kelurahan Bastiong Karance beserta barang bukti dan telah dibawa ke Polres Ternate untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian sekitar pukul 03:30 WIT, Resmob Gamalama kembali mengamankan lima orang pelaku di Kelurahan Kota Baru beserta barang bukti dan telah dibawa ke Polres Ternate untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ujarnya.

Wahyuddin menambahkan, barang bukti yang diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp480.000 di Kelurahan Bastiong Karance, dan Kelurahan Kota Baru sebesar Rp4.198.000. Kemudian kartu remi yang digunakan untuk judi sebanyak 112 lembar.

“Pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.” Tutupnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternat
Redaktru: Junaidi Drakel