JAKARTA, Kalesang – Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia didorong segera disahkan sebagai payung hukum untuk mendukung keberlanjutan media dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi yang digelar PR2Media bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM) dengan komunitas pers pada Kamis (20/8/2026). Forum tersebut juga mendorong Dewan Pers segera menetapkan regulasi Dana Jurnalisme Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus perwakilan KKM, Wahyu Dhyatmika, mengatakan proses penyusunan peraturan tersebut telah dimulai sejak 2025. Penyusunannya melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers.
Menurut Wahyu, draf peraturan tersebut telah disepakati bersama pada April 2026. Karena itu, ia berharap rapat pleno Dewan Pers yang dijadwalkan pekan depan dapat segera mengesahkan aturan tersebut.
“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026. Jadi kami berharap, rapat pleno Dewan Pers minggu depan segera mengesahkan peraturan itu,” kata Wahyu.
Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, Evi Mariani, mengatakan dana jurnalisme sangat dibutuhkan media kecil yang selama ini kesulitan mengakses sumber pendapatan dari iklan.
Ia menekankan, mekanisme dana jurnalisme harus tetap menjaga independensi media dan jurnalis penerima dana. Dukungan tersebut dinilai penting, khususnya bagi media di daerah yang kerap luput dari perhatian pemasang iklan.
“Tentunya, dana jurnalisme ini harus bisa menjaga independensi media atau jurnalis yang menerima dana. Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan. Dana jurnalisme menjadi harapan besar,” ujar Evi.
Prinsip independensi menjadi salah satu ciri utama dalam konsep Dana Jurnalisme Indonesia. Dalam draf peraturan disebutkan bahwa seluruh pendanaan yang diterima penyelenggara dana jurnalisme dikumpulkan dalam satu dana sehingga menciptakan hubungan anonim antara pemberi dan penerima dana.
Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mencegah pemberi dana, baik pemerintah maupun nonpemerintah, memengaruhi keputusan penyaluran dana maupun produk jurnalistik yang dibiayai.
Moderator diskusi dari PR2Media, Engelbertus Wendratama, menjelaskan seleksi penyaluran dana nantinya dilakukan berdasarkan proposal. Proses pengumuman dilakukan secara terbuka, sementara penilaian proposal dilakukan oleh tim ad hoc.
“Dengan demikian, penyaluran dana bisa seindependen mungkin,” katanya.
Akademisi Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Pasandaran, menilai kehadiran dana jurnalisme juga akan memberikan manfaat langsung bagi publik. Menurutnya, dukungan pendanaan dapat membantu media dan jurnalis menghasilkan informasi yang terverifikasi, independen, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” kata Camelia.
Di akhir diskusi, para narasumber dan anggota KKM yang mewakili berbagai pemangku kepentingan menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
Dalam deklarasi tersebut, komunitas pers menyatakan Indonesia sudah layak memiliki lembaga dana jurnalisme yang independen sebagai salah satu solusi untuk menjamin keberlangsungan pers yang sehat, profesional, dan independen.
Mereka juga mendorong Dewan Pers segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai payung hukum pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.
Selain itu, berbagai pihak, termasuk pemerintah, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya, didorong untuk mendukung pendirian Dana Jurnalisme dalam berbagai bentuk.
Dengan adanya regulasi tersebut, organisasi pers yang telah terverifikasi Dewan Pers dapat menginisiasi pembentukan lembaga dana jurnalisme. Sumber pendanaan dapat berasal dari negara, platform global, lembaga donor, korporasi, maupun individu sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketua PR2Media, Profesor Masduki, menegaskan bahwa regulasi Dewan Pers tersebut bukan berarti langsung membentuk lembaga dana jurnalisme. Regulasi berfungsi sebagai payung hukum dan memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers yang ingin membentuk lembaga tersebut.
“Regulasi Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme, tapi berperan sebagai payung hukum yang memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers di Indonesia untuk mendirikan lembaga dana jurnalisme,” ujar Masduki.

