Membaca Realitas

Soal Eksekusi Rumah di Kelurahan Kayu Merah, Ketua Pengadilan Ternate Bilang Begini

Dilelang pada Tahun 2016

 

TERNATE (kalesang) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, eksekusi bangunan rumah dan tanah di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan bukan atas putusan PN Ternate.

Tetapi, eksekusi tersebut merupakan hasil lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan Bank BTPN, lantaran Darma Hi. Samad selaku pemohon yang telah memenangkan lelang melalui Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

“Dilelang pada tahun 2016 silam dan dimenangkan oleh pemohon Darma Hi. Samad.” Kata Rommel kepada kalesang, Senin (25/9/2023).

Eksekusi ini dilakukan, lanjut Rommel, karena pihak termohon secara sukarela tidak mau meninggalkan rumah, sehingga dilakukan eksekusi untuk diserahkan ke ke pihak pemenang atau pemohon eksekusi.

“Jadi semua isi rumah kita eksekusi keluar dan bangunan rumah, serta tanah kita serahkan ke pemenang lelang.” Ungkapnya.

Berita Terkait: Personel Polisi dan TNI Kawal Proses Eksekusi Rumah di Kayu Merah Ternate

Rommel mengaku, termohon ekseskusi berdalil pernah mengajukan gugatan di PN Ternate, namun gugatannya tidak dapat diterima, karena hasil lelang KPKNL itu sudah sama dengan putusan pengadilan, kalaupun pengadilan menerima, takutnya hasil putusan tidak sama dengan surat kemenangan lelang dari KPKNL.

“Kalau dalam undang-undang mengatakan, hasil lelang itu secara sukarela termohon eksekusi tidak mau keluar, maka dilakukan eksekusi melalui pengadilan sesuai dengan pemenangan lelang dari pemohon eksekusi.” Jelasnya.

Baca Juga: Proses Dugaan Kasus ITE Jalan di Tempat, Kapolda Maluku Utara Diminta Evaluasi Kinerja Penyidik

Rommel menambahkan, jika memang termohon eksekusi belum merasa puas, maka bisa tempuh jalur hukum yang lain, karena  Negara Indonesia adalah negara hukum, itu mengapa pihaknya bergerak sesuai perintah hukum.

“Sekali lagi kita laksanakan ini bukan hasil putusan pengadilan, tapi melaksanakan hasil lelang yang didasarkan pada hak tanggungan.” Tegasnya.

Sekadar informasi, masalah tersebut berawal dari kredit macet atas pinjaman di tahun 2013. Saat itu, pihak pemohon eksekusi mengajukan pinjaman di Bank BTPN sebesar Rp160 juta dengan jangka waktu 5 tahun pembayaran.

Namun ketika dalam perjalanan, pinjaman ratusan juta uang itu tidak dilakukan pembayaran dan pihak BTPN lakukan lelang melalui KPKNL.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel