Proses Dugaan Kasus ITE Jalan di Tempat, Kapolda Maluku Utara Diminta Evaluasi Kinerja Penyidik
Kasus Dilaporkan Sejak Mei 2023
TERNATE (kalesang) – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko diminta mengevaluasi kinerja Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Pasalnya, penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor berinisial VAW tak kunjung selesai dan diduga dibiarkan.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika VAW mengunggah foto pelapor, yakni NU disertai dengan kata-kata yang tidak menyenangkan di akun media sosial Instagram miliknya pada 28 April 2023.
Atas hal itu, NU beserta dua kuasa hukumnya, Lukman Harun dan Agunk Ilyas lantas mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk melaporkan kasus tersebut pada 4 Mei 2023.
Lukman Harun kepada kalesang mengatakan, setelah dilaporkan, beberapa hari kemudian pihak pelapor bersama penasihat hukumnya kembali mendatangi Krimsus. Kedatangan tersebut dengan tujuan membawa saksi yang diminta oleh penyidik.
“Dalam keterangannya, tiga orang saksi tersebut membenarkan jika pemilik akun atas nama VRD_WD dengan postingan instastory miliknya mengunggah foto serta kata-kata kotor.” Katanya, Senin (25/9/2023).
Kata Lukman, pada 12 Juni 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dimana, penyidik telah mengundang terlapor untuk dimintai klarifikasi, dan terlapor sendiri telah mengakui melakukan perbuatan tersebut.
“Pada bulan Juli 2023, penyidik berupaya melakukan mediasi antara terlapor dan pelapor di salah satu ruangan Ditreskrimsus, namun pelapor tidak mau berdamai dan tetap memproses laporannya sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.” Ucapnya.
“Bulan September kami kembali menerima SP2HP yang kedua kalinya dengan muatan isi surat bahwa akan dipanggil mantan suami terlapor guna mengambil keterangan. Padahal mantan suaminya itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang diadukan oleh pelapor. Itu sangat keliru dan tidak beralasan hukum.” Sambungnya
Sementara itu, Agunk Ilyas, kuasa hukum lainnya menjelaskan, berdasarkan bukti scresnshot serta keterangan tiga orang saksi dan pengakuan dari terlapor maka sudah sangat jelas dan terang sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Sebagai alat bukti yang sah, kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti, begitupun dengan Pasal 66 (1) Perkap No. 12/2009.” Tegasnya.
Untuk itu, Agunk menambahkan, dengan adanya dua alat bukti yang cukup, berdasarkan pasal 184 KUHP serta pasal 66 ayat 1 dan 2 perkap no.12/2009 penyidik sudah seharusnya melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Sebagai penasihat hukum kami minta agar Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Penyidik Krimsus sehinga proses penanganan dugaan pencemaran nama baik tersebut mendapat kepastian hukum.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel