Berkas Tahap Satu Kasus Narkoba yang Libatkan Nelayan Halmahera Selatan Dilimpahkan
Wahyuddin: Kita Tunggu Petunjuk dari Kejari
TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan narkotika yang melibatkan nelayan asal Halmahera Selatan, Maluku Utara berinisial AWW alias Wahid (29) saat ini telah memasuki tahap satu.
Dimana, berkas perkara dugaan kasus penyalagunaan narkotika jenis ganja seberat 3,5 gram itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate.
Sebelumnya, tersangka yang diamankan polisi itu hendak melakukan transaksi narkotika di sekitar Jatiland Mall, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Rabu (30/8/2023).
Kemudian dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 4 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat 3.5 gram, serta 1 unit handphone beserta kartu SIM.
Baca Juga: Fraksi PPP Minta Potensi PAD Dimaksimalkan, Walikota Ternate: Saya Mau Evaluasi
Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kejari Ternate untuk proses selanjutnya.
“Sudah tahap satu. Kita tinggal menunggu petunjuk dari Kejari Ternate. Apakah ada yang harus dilengkapi atau tidak.” Kata Wahyuddin kepada kalesang.id, Rabu (11/10/2023).
Sekadar informasi, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 pahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya perbuatan tersebut, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redkatur: Junaidi Drakel
