TERNATE (kalesang) – Berkas kasus ayah di Kota Ternate, Maluku Utara yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali akhirnya dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petuntuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate. Artinya, barang bukti berserta pelaku telah diserahkan ke Kejari Ternate.
Sebelumnya, korban yang masih berusia 13 tahun itu mengaku kalau telah disetubuhi sebanyak 5 kali. Korban ini diketahui penyandang tunawicara. Sementara korban keduanya berusia 6 tahun mengaku kemaluannya pernah dielus-elus oleh sang ayah.
Aksi itu mulai terkuak setelah sang ibu dari kedua korban yang sudah sejak lama mengetahui perbuatan bejat suaminya ini menceritakan seluruh pengakuan anaknya ke tetangganya.
Sontak, informasi mengenai perbuatan pelaku tersebut menyebar luas di lingkungan setempat, sehingga laporannya sampai kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa kelurahan.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, saat ini pihaknya telah menyerahkan seluruh barang bukti maupun pelaku ke Kejari Ternate.
“Jadi kasus tersebut sudah menjadi kewenangan di JPU Kejari Ternate untuk tindaklanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate guna disidangkan.” Ucapnya, Jumat (13/10/2023).
Sekadar informasi, kasus ini telah dilaporkan ke Polrea Ternate sejak Senin 6 Agustus 2023 dengan Laporan Polisi (LP) B/Res.1.24/-/VIII/2023/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua dari korban.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
