TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua pemuda berinisial AD dan AI yang ditangkap di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara masuk tahap satu.
Berkas perkara dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 sachet plastik bening berukuran sedang dan 1 sachet ukuran kecil dengan berat 10,0 gram itu telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Sebelumnya, penangkapan terhadap dua pelaku itu dilakukan setelah mereka sedang menjemput paket di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Kalumata, yang dikirim dari Jakarta melalui transportasi udara.
Penagkapan itu dilakukan setelah Unit Resmob Serigala Utara menerima informasi pada Selasa (29/8/2023), bahwa ada seorang pemuda sedang mengambil paket, sehingga diamankan.
Setelah pelaku diamankan, Unit Resmob langsung membuka paket yang dibawa oleh pelaku dan mendapatkan narkotika diselipkan di lengan baju kaos berwarna hitam yang dibungkus dengan kertas.
Ketika ditanya, pelaku mengaku bahwa hanya disuruh untuk mengambil paket tersebut. Sementara yang menyuruh itu, sedang menunggunya di depan SPBU Kalumata, sehingga tim bergerak untuk mengamankan lelaki tersebut.
Saat dilakukan introgasi, rupanya salah satu pemuda berinisial AD merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Kelas IIA Ternate.
Kapolsek Ternate Utara, IPDA Muchamad Arif Budiman mengatakan, berkas tahap satu kasus penyalahgunaan narkotika telah dilimpahkan ke JPU Kejari Ternate.
“Berkas tahap satu sudah kita serahkan ke JPU Kejari Ternate. Kita tinggal menunggu arahan selanjutnya dari pihak Jaksa.” Katanya.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel