Membaca Realitas

Polisi Limpahkan Berkas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkotika ke Kejari Ternate

 

TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Ternate, Maluku Utara yang melibatkan pemuda berinisial SM alias Andi (34) saat ini telah memasuki tahap satu.

Dimana, berkas perkara dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 141 shacshet atau seberat 146 gram itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Sebelumnya, pelaku ditangkap di Kelurahan Ubo Ubo pada Minggu (21/8/2023) saat Tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, sehingga polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pemantauan.

Tepatnya sekitar pukul 14:30 WIT, pelaku kemudian datang menggunakan sepeda motor bermerek Honda Scopy dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran. Setelah berhasil ditangkap kembali, polisi kemudian menemukan barang bukti narkotika sebanyak 141 shachet yang diletakkan di bawah dashboard motor.

Saat dilakukan pengembangan, terlapor rupayanya menyimpan sisa barang bukti sebanyak dua linting di rumahnya di salah satu kelurahan di Ternate, tepatnya dalam lemari pakaian milik ibunya, seberat 1,0 gram.

Baca Juga: Kantor Lurah Bastiong Talangame Ternate Diboikot

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate mengatakan, mengenai kasus penyalahgunaan narkotika ini sudah dilimpahkan tahap satu ke JPU Kejari Ternate.

“Kita tinggal menunggu petunjuk dari JPU Kejari Ternate untuk proses selanjutnya. Apakah ada yang harus dilengkapi atau tidak.” Katanya, Senin (16/10/2023).

Sekadar informasi, atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

Selain itu, Pasal 111 ayat (1), dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000,00. Paling banyak Rp8.000.000.000,00.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel