Membaca Realitas

Pencopotan Lurah Bastiong Talangame Ternate Kewenangan Walikota

Samin: Pengantian Pejabat Ada Mekanismenya

TERNATE (kalesang) – Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Maluku Utara, Samin Marsaoly menyebut, masalah pencopotan Lurah Bastiong Talangame Adha Novita adalah kewenangan Walikota Ternate.

Berita Terkait: Kantor Lurah Bastiong Talangame Ternate Diboikot

“Kewenangan mengganti lurah adalah kewenangan mutlak walikota, sehingga cara-cara seperti pemboikotan ke depan tidak bisa terjadi lagi.” Ujar Samin, Selasa (17/10/2023).

Berita Terkait: Desak Dicopot, Lurah Bastiong Talangame Ternate Angkat Bicara

Samin mengemukakan, rotasi mutasi adalah hal yang biasa dalam suatu pemerintahan, akan tetapi semuanya ada mekanisme, sehingga tidak dengan cara-cara pemboikotan yang itu berdampak pada pelayanan.

“Artinya pasti ada rotasi, tapi tidak harus dengan cara-cara seperti itu.” Katanya.

Dengan adanya aktivitas pemboikotan kantor lurah tersebut, lanjutnya, maka pihaknya mengutamakan hal-hal yang urgen seperti pelayanan harus tetap jalan serta insentif yang harus dibayarkan.

“Pak wali sudah perintahkan Camat untuk mengambil alih pembayaran insentif. Insya Allah selesai.” Tutur Samin.

Usai adanya aktivitas pemboikotan Kantor Lurah Bastiong Talangame tersebut Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman diketahui menemui tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Dalam kesempatan itu, Walikota Ternate mendengar tuntutan yang disampaikan warga.

“Tadi malam Pak wali langsung turun bertemu dan berdialog.” Aku Lutfi.

Ia menambahkan, usai mendengar pernyataan resmi dari walikota yang menyanggupi tuntutan warga untuk mencopot Lurah Bastiong Talangame, pihaknya langsung berinisiatif untuk membuka palang kantor.

“Alhamdulillah tuntutannya langsung direspon Pak wali, terkait siapa yang nanti ditunjuk menggantikan lurah, kami serahkan ke Pak wali yang punya kewenangan.” Ujarnya.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel