TERNATE (kalesang) – Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara menjadwalkan bakal menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Retribusi tersebut diketahui pada periode Februari 2022 sampai Januari 2023 sebesar Rp1 miliar lebih.
Kepala Kejari Ternate, Abdullah mengatakan, ketika hasil audit keluar pihaknya langsung lakukan penetapan tersangka.
“Hasil keluar kita langsung tetapkan tersangka.” Kata Abdullah, Senin (23/10).
Berita Terkait: Ini Data dan Fakta Dugaan Korupsi Dana Retribusi di Disperindag Kota Ternate
Sekadar informasi, dalam kasus tersebut diduga dana retribusi tidak disetor ke kas negara. Hal ini dibuktikan dengan bukti palsu setoran bank yang diduga dilakukan pelaku secara tidak sengaja sebesar Rp760.667.921.
Sementara, dana retribusi bulan Desember 2022 dan Januari 2023 yang diduga digelapkan sebesar Rp277.685.516. Jika ditotalkan, dana retribusi yang tidak disetor senilai Rp1.038.353.437.
Jumlah tersebut berasal dari retribusi 12 ruko dan 139 lapak. Lalu terdapat pemalsuan bukti setoran Bank BPRS Bahari Berkesan sebanyak 53 bukti, sisanya belum dapat ditemukan bukti setoran.
Selain dugaan pemalsuan bukti setoran bank, cap dan paraf teller bank juga diduga dipalsukan. Salah satu bukti yang ditemukan yakni setoran salah satu ruko yang berada di Kelurahan Muhajirin atas nama Kasturi dengan nominal Rp50.000.000 yang tertanggal setoran 16 Desember 2022, nomor bukti setoran 990/4914/DPP-KT/2022 ke nomor rekening 01.11.000101 atas nama Pemda Kota Ternate.
Ada pula surat pernyataan dari terduga yang ditandatangani di atas meterai 10.000 pada 1 Maret 2023. Dimana terduga mengakui dirinya telah menyalahgunakan dana retribusi dari pedagang dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut sambil menunggu hasil perhitungan dari bendahara pengeluaran.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
