TERNATE (kalesang) – Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara dengan PT IMM terkait pengelolaan retribusi pasar secara digitalisasi belum ada titik terang.
Padahal, kerja sama tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate yang hingga saat ini belum mencapai target sebagaimana yang ditetapkan.
Terkait dengan itu, sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate, Chaerul Saleh mengatakan, bahwa Pemkot Ternate telah membahas PKS tersebut bersama DPRD maupun PT IMM.
Setelah draft PKS itu dibahas, Chaerul menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan DPRD. Jadi persetujuan itu akan menjadi rujukan untuk melaksanakan kerja sama sesuai ketentuan dari Kemendagri Republik Indonesia.
“Jadi Pemkot akan membayar (alat) sesuai perjanjian itu secara cicil selama 3 tahun, nilainya sekitar Rp7 miliar. Nanti setelah itu alatnya menjadi milik Pemkot.” Ungkap Chaerul ketika ditanya soal mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga beberapa waktu lalu.
Terpisah, Plt Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursida Mahmud menyampaikan pihaknya masih akan mengkaji lebih jauh terkait dengan draft PKS tersebut.
“Kan kita masih kaji dulu. Jangan buru-buru.” Kata Nursida.
Sejalan dengan itu, Pj Sekda Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh mengatakan, salah satu untuk meningkatkan PAD dan meminimalisir tingkat kebocoran, maka perlu dilakukan kerja sama secara digitalisasi retribusi pasar.
Upaya yang dilakukan itu, lanjutnya, untuk membangun kerja sama dengan pihak ketiga tersebut. Hal itu merupakan langkah maju. Hanya saja terkait dengan belum jalannya kerja sama tersebut masih terdapat pengkajian.
“Perlu ada kajian mendalam terkait dengan klausul-klausul yang ada di dalam PKS. Ada kajian dari sisi ekonominya maupun sisi hukumnya. Jadi saya juga menunggu informasi dari Disperindag.” Jelas Abdullah.
Meski demikian, Abdullah menambahkan, untuk mempercepat proses PKS itu sehingga dapat berjalan di lapangan guna mendongkrak PAD pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin.
“Makanya OPD terkait dalam hal ini Disperindag harus cepat merespon sebagaimana yang sudah disarankan oleh beberapa pihak saat pembahasan-pembahasan sebelumnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
