TERNATE (kalesang)– Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutan 5 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Maluku Utara ditunda.
Kepala Kantor Wilayah(Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan(DJPb) Maluku Utara, Tunas Agung Jiwa Brata mengungkapkan, penundaan penyaluran DBH SDA Kehutanan 5 Pemda tersebut disebabkan karena adanya sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
“DBH itu sudah ada tahap dan syaratnya yang harus dipenuhi, dan jika tidak terpenuhi, maka terjadilah penundaan.” Katanya, Rabu (1/11/2023).
Lanjutnya, 5 Pemda tersebut, adalah Pulau Morotai dengan total pagu Rp236.145.000, Pulau Taliabu total pagu Rp759.291.000, Kota Ternate dengan total pagu Rp254.330.000, Kota Tidore Kepulauan total pagu sebanyak Rp1.155.845.000, dan Kabupaten Halmahera Selatan dengan total pagu senilai Rp3.215.247.000.
Ia menuturkan, DBH SDA Kehutanan 5 Pemda yang ditunda itu, termasuk pada penyaluran tahap I. Yang mana, periode penyaluran telah terjadwal sejak Maret lalu.
“Sesuai jadwal, penyaluranTahap I itu dilakukan di bulan Maret dan tahap II bulan Juni.”Jelasnya.
Tunas mengatakan, meskipun pada akhirnya DBH SDA Kehutanan itu akan dicairkan pada akhir tahun, Pemda diharapkan dapat merealisasikan sesuai dengan target dan waktu yang telah ditetapkan.
“Meskipun pada ujungnya akan dicairkan, yang kita harapkan itu realisasinya sesuai target.” Tegasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
