Membaca Realitas

Tak Penuhi Alokasi Belanja Wajib, Kemenkeu Beri Sanksi Tiga Pemda di Maluku Utara

 

TERNATE (kalesang) – Sebanyak tiga pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Maluku Utara dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant.

Sanksi tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/pmk.07/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Tony mengatakan, tiga Pemda yang mendapatkan sanksi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu disebabkan karena tidak mengalokasikan belanja wajib sesuai dengan besaran yang ditetapkan.

“Dua jenis belanja wajib yang harus dipenuhi, yakni anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen dan kesehatan 10 persen. Ketiga Pemda tidak sepenuhnya memenuhi itu.” Jelasnya, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Penggunaan LPG di Maluku Utara Tumbuh 12 Persen

Ia mengungkapkan, ketiga Pemda yang dikenakan sanksi adalah Kabupaten Halmahera Utara sebanyak Rp655,9 Juta, Kabupaten Halmahera Timur Rp1,8 miliiar, dan Pulau Morotai sebanyak Rp382,5 Juta.

“Sanksi itu berlangsung selama 4 bulan, yakni Juni sampai September, bahkan hingga akhir tahun. Karena tersisa 3 bulan saja.” Ungkapnya.

Ia menuturkan, sanksi tersebut akan dicabut jika ketiga Pemda telah menggandakan selisih kurang belanja wajib dan ditetapkan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perubahan APBD itu harus disampaikan ke DJPK, namun hingga hari ini kita belum dapatkan progres perubahan itu atau rekomendasi.” Tuturnya.

Untuk itu, Tony berharap, agar ada akselarasi dari ketiga Pemda terkait perbaikan APBD.

“Pemda diharapkan bisa memenuhi perbaikan APBDnya.” Pungkasnya.

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan