Membaca Realitas
728×90 Ads

Jadi Tersangka, Mantan Pegawai Disperindag Kota Ternate Diberhentikan Sementara

TERNATE (kalesang) – Mantan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara dengan inisial NY alias Novi diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Novi diberhentikan sementara menyusul dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate atas dugaan penggelapan dana retribusi pasar senilai Rp1 miliar periode Februari 2022 hingga Januari 2023.

“Sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS yang mana jika PNS ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sambil menunggu inkrah dari pengadilan.” Ujar Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, pada Selasa (21/11/2023).

Samin menjelaskan, BKPSDMD Kota Ternate sendiri telah menyiapkan surat pemberhentian sementara Novi, akan tetapi pihaknya masih mengharmonisasi surat tersebut karena penetapan tersangka Novi pasca diberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

“Tapi tetap dilakukan pemberhentian sementara. Karena sebelum UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN punya turunan keluar maka tetap mengacu PP Nomor 11 Tahun 2017.” Jelasnya.

Ia mengemukakan, konsekuensi dari pemberhentian sementara itu sedikitnya terdapat dua hal, pertama status kepegawaian yang bersangkutan non-aktif dan kedua hak-haknya dibayar setengah.

“Tapi kita menunggu keputusan pengadilan, jika inkrah maka yang bersangkutan kita proses lebih lanjut. Jika terbukti berdasarkan keputusan pengadilan maka diberhentikan tidak dengan hormat.” Ungkap Samin.

Untuk diketahui, pemberhentian sementara PNS diatur pada BAB VIII dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 baik mekanisme atau tata cara pemberhentian termasuk juga bagi PNS yang ditahan oleh penegak hukum karena tersangka.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads