Membaca Realitas
728×90 Ads

Jaga Netralitas, Polres Ternate Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas

 

TERNATE (kalesang) – Polres Ternate, Maluku Utara laksanakan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk netralitas Polri dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Rabu (6/12/2023).

Penandatangan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ternate, Kompol Riki Arinanda. Dalam kegiatan itu juga dihadiri seluruh PJU dan personel Polres Ternate serta Polsek jajaran Polres Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, Iptu Wahyuddin mengatakan, penandatanganan fakta integritas ini sebagai bentuk netralitas Polri dalam mengahadapi Pemilu 2024 mendatang.

Adapun isi dalam penandatanganan fakta integritas tersebut sebagai berikut;

1. Siap menjaga netralitas dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024, yang tahapan dan proses telah dimulai sekarang.

2. Patuh dan taat pada setiap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

3. Tidak melibatkan diri dalam politik praktis dengan menjadi tim sukses, pendukung ataupun simpatisan partai politik, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif tertentu dalam bentuk apapun.

4. Tidak menggunakan kewenangan pribadi maupun institusi serta tidak memberi atau membantu fasilitas dinas maupun pribadi yang dapat menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif, tim sukses, partai politik pendukung ataupun simpatisan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif tertentu.

5. Tidak mempromosikan memasang dan atau menyuruh orang lain memasang/menyebarkan maupun melepas atribut yang berkaitan dengan partai politik, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif tertentu.

6. Kami siap dihukum sesuai dengan ketentuan kode etik dan disiplin serta
peradilan umum.

Dalam amanat Kapolres Ternate yang dibacakan oleh Wakapolres Ternate menekankan sebagai berikut;

1. Tetap sadar kamera saat bertugas di lapangan, jangan melakukan hal-hal yang dapat merugikan institusi dan keluarga

2. Tetap patuhi aturan berpose yang sudah ditetapkan oleh pimpinan dalam hal bapak Kapolri

3. Apabila ada keluarga baik istri maupun suami yang ikut mencalonkan diri pada kontekstan pemilu, dilarang keras bagi personel untuk ikut serta ataupun memfasilitasi segala bentuk kegiatan pemilu.

4. Apabila ditemukan personel terindikasi adanya keterlibatan atau keberpihakan kepada salah satu calon kontestan baik akan ditindak sesuai kesalahan, baik disiplin, kode etik ataupun pidana umum.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads