Membaca Realitas
728×90 Ads

3 Uang Logam Resmi Ditarik BI, Ini Tempat Tukar di Maluku Utara

TERNATE (kalesang)– Bank Indonesia (BI) resmi menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Penarikan uang logam itu, tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 per 1 Desember 2023.

Humas Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara, Fauzi Rachman Wijaya mengatakan, dengan adanya penarikan ini, masyarakat dapat melakukan penukaran. Baik secara langsung di BI Maluku Utara, maupun di Bank umum lainnyan.

“Masyarakat diperbolehkan menukarkan di Bank Umum terdekat juga, ataupun di kantor BI setiap hari kamis jam 9 sampai 12 dan bisa di kas keliling.” Katanya, Sabtu (9/12/2023).

Lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pihaknya melakukan penarikan uang logam tersebut dalam jangka waktu selama 10 tahun.

“Waktu penarikannya 10 tahun, dimulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.” Ungkapnya.

“Setelah 1 Desember 2033, masyarakat sudah tidak bisa melakukan penukaran uang koin tersebut. Baik di Bank Umum maupun di Bank Indonesia.” Tambahnya.

Terpisah, Deputi Kepala Perwakilan BI Maluku Utara, Indra Gunawan mengunkapkan, hingga saat ini, penukaran uang logam itu terhitung masih sedikit.

“Berdasarkan data, yang masuk baru Rp18.000, jika sudah banyak akan kami kirimkan ke Jakarta untuk dimusnahkan.” Tuturnya.

Ia menjelaskan, saat masyarakat melakukan penukaran, BI maupun Bank Umum lainnya akan menggantikan dengan uang yang lain dan sesuai nominal yang ditukarkan.

“Akan kami gantikan dengan uang baru, asal cukup nominalnya. Kalau mau tukarkan dengan uang Rp5.000, logamnya harus cukup.” Jelasnya.

Untuk itu, dengan jangka waktu 10 tahun ini, Indra meminta masyarakat Maluku Utara melakukan penukaran. Sebab, uang logam itu tidak lagi berlaku sebagai alat tukat menukar per 1 Desember 2023 kemarin.

“Uang itu tidak berlaku lagi.” Pungkasnya.

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads