TERNATE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi limpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan, Selasa (12/12/2023).
“Hari ini kita telah lakukan pelimpahan untuk disidangkan.” Kata Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar.
Aan mengatakan, sebelumnya ketiga tersangka telah ditetapkan oleh Pidsus Kejari Ternate atas pidana korupsi dalam belanja honor tim vaksinasi, belanja konsumsi tim vaksinator dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate Tahun anggaran 2021.
“Jadi perkara itu tinggal disidangkan saja.” Ucapnya.
Sekadar informasi, tiga Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Ternate dengan inansial AM, F dan H, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi covid-19 tahun 2021-2022 yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, senilai Rp22 miliar.
Dari Rp22 miliar itu, Kejari Ternate dalam penyelidikan dan penyidikan menemukan indikasi korupsi atau kerugian negara yang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut menemukan Rp700 juta sekian telah dikorupsi, yaitu anggaran makan minum dan honor.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel