TERNATE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara kembali memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Saiful, Selasa (12/12/2023).
Pemeriksaan Saiful ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate sebesar Rp1.038.353.437 pada tahun 2022 sampai Januari 2023.
Saiful usai diperiksa mengatakan, kedatanganya ke kantor Adhyaksa ini sebagai saksi untuk memenuhi panggilan Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate.
“Diperiksa soal kasus retribusi pasar Disperindag. Selain itu, saya juga tanda tangan berita acara.” Kata Saiful.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ternate M. Indra Gunawan Kesuma membenarkan terkait pemeriksaan bendahara pengeluaran Disperindag tersebut.
“Tadi ada pemeriksaan Bendahara Pengeluaran Disperindag Kota Ternate, dia diperiksa sebagai saksi dan tandatangan berita acara pengambilan sumpah di persidangan nanti.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel