TERNATE (kalesang) – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko menerbitkan surat keputusan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 20 anggota Polri.
Puluhan anggota yang diberhentikan itu dengan kasus di antaranya, pelanggaran disersi sebanyak 9 kasus, perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, KDRT 1 kasus dan penipuan 1 kasus.
Hal itu dibuktikan melalui pres rilis yang diselenggarakan oleh Polda Maluku Utara menjelang akhir tahun 2023.
Selain itu, Polda Maluku Utara mencatat terdapat 120 kasus disiplin dan 40 kasus pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2023 saat melakukan pengawasan.
“Jumlah tersebut terhitung sejak Januari hingga Desember 2023.” Kata Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Samudi saat memimpin pres rilis akhir tahun 2023, Sabtu (30//12/2023).
Selain itu, kata Samudi, pihaknya juga dapat menyelesaikan perkara pelanggaran sidang disiplin 2023 sebanyak 113 kasus atau 96 persen dan penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 36 kasus atau 90 persen.
“2023 ini jumlah pelanggaran kode etik profesi Polri mengalami penurunan yang signifikan, yaitu 21 laporan polisi, sementara 2022 lalu pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 61 laporan.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
