TIDORE, Kalesang – Desa Selamalofo, yang terletak di Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, menjadi contoh inspiratif dalam menciptakan harmoni sosial melalui pendekatan penyelesaian konflik yang damai. Lewat inovasi bertajuk “Mediator Desa”, masyarakat Selamalofo mengembangkan metode mediasi dan penyelesaian sengketa berbasis kekeluargaan sebagai solusi utama dalam menghadapi berbagai persoalan.
Inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga bahwa konflik hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak jika tidak diselesaikan dengan bijak. Alih-alih membawa masalah ke jalur hukum atau memperpanjang ketegangan, warga Selamalofo memilih jalur musyawarah, dengan mediasi sebagai fondasinya.

“Mereka sangat membantu kami menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak merugikan siapa pun,” ujar Fajrul Bunawan, salah satu warga yang telah merasakan langsung manfaat dari proses mediasi di desanya.
Perangkat Desa Sebagai Mediator Netral
Proses mediasi di Desa Selamalofo yang dilakukan pada tanggal 08 Januari 2024, difasilitasi langsung oleh perangkat desa yang telah memperoleh pelatihan khusus dalam bidang mediasi. Mereka bertindak sebagai penengah netral, membantu pihak-pihak yang bertikai mengidentifikasi akar masalah dan mencapai titik temu. Semua dijalankan dalam suasana kekeluargaan dan penuh saling pengertian.
Kepala Desa Selamalofo, Asrul Halek, menyampaikan kebanggaannya atas peran aktif masyarakat dalam menjaga perdamaian dan stabilitas sosial.
“Kami selalu mengimbau warga untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan. Alhamdulillah, warga kami sangat kooperatif dan saling menghargai,” ungkapnya.
Metode dan Langkah Mediasi
Program “Mediator Desa” disusun dengan pendekatan terstruktur dan berbasis nilai lokal. Beberapa metode yang digunakan meliputi:
• Langkah-langkah mediasi yang sistematis, mulai dari identifikasi masalah hingga kesepakatan akhir.
• Peran mediator yang netral dan berkompeten dalam menjaga suasana dialog tetap konstruktif.
• Teknik penyelesaian damai, dengan pendekatan komunikasi terbuka dan saling menghormati.
“Mediasi bukan tentang siapa menang atau kalah, tapi tentang solusi yang adil dan bisa diterima bersama,” tegas salah satu perangkat desa.

Tujuan dan Manfaat
Tujuan utama dari inovasi ini adalah menciptakan masyarakat Desa Selamalofo yang menjunjung tinggi nilai perdamaian, dengan mengedepankan asas kekeluargaan dalam setiap penyelesaian masalah.
Adapun manfaat nyata dari mediasi antara lain:
Menyediakan solusi adil dan memuaskan semua pihak, Menjaga hubungan sosial dan persaudaraan antarwarga tetap erat dan Menjadi alternatif efisien dan hemat biaya dibanding penyelesaian melalui jalur hukum formal.
Selain itu, warga juga diajak terlibat aktif sebagai mediator atau pendukung proses komunikasi, sehingga keberlanjutan program ini menjadi tanggung jawab bersama.
Komitmen Keberlanjutan

Pemerintah Desa Selamalofo menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan membina pelaksanaan mediasi damai ini, agar menjadi budaya yang terus hidup di tengah masyarakat.
“Mediasi adalah cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik tanpa menimbulkan luka dan permusuhan baru. Dengan keterlibatan warga, penyelesaian sengketa menjadi lebih efektif dan berkelanjutan,” tutup Asrul Halek, Kepala Desa Selamalofo.
Dengan inovasi “Mediator Desa” yang telah dijalankan sejak 8 Januari 2024, Desa Selamalofo kini menjadi model penerapan penyelesaian konflik berbasis nilai lokal yang dapat dicontoh oleh desa-desa lain di Maluku Utara maupun di daerah lain di Indonesia.
Reporter: Wendi Wambes
