TERNATE (kalesang) – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (6/3/2024).
Sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon yang juga selaku Ketua PN Ternate, didampingi 4 hakim anggota.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim, Adnan Hasanudin serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Empat terdakwa ini sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK usai digelar OTT akhir 2023 lalu.
Amatan kalesang.id, terdakwa yang menjalani sidang pertama adalah Daud Ismail, disusul oleh Thomas Stevi, kemudian Kristian Wuisan, dan terakhir Adnan Hasanudin.
Dalam persidangan itu, Daud Ismail dan Kristian Wuisan mengajukan eksepsi terkait hasil bacaan dakwaan JPU. Sementara Stevi Thomas dan Adnan Hasanudin tidak mengajukan eksepsi.
Selanjutnya, sidang keempat terdakwa tersebut ditunda hingga pada Rabu 13 Maret tahun 2024. Saat ini mereka akan ditahan di Rutan Ternate. (tr-01)
Penulis : Juanda Umaternate
Editor : Yunita Kaunar
