Membaca Realitas
728×90 Ads

Pernah Disanksi DKPP, Timsel Diminta Tidak Meloloskan Lima Anggota KPU Kepulauan Sula

SANANA (kalesang) – Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Utara diminta untuk tidak meloloskan lima anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang saat ini mengikuti seleksi.

Dari lima anggota KPU Kepulauan Sula, dua di antaranya mengikuti seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Utara, yakni Yuni Yunengsi Ayuba dan Ramli K Yakub. Sementara tiga orang lainnya, yaitu Hamida Umalekhoa, Samsul Bahri Teapon serta Ifan Sulabesi Buamona ikut seleksi calon anggota KPU Kepulauan Sula.

Praktisi Hukum, Kuswandi Buamona meminta kepada Timsel Maluku Utara I untuk tidak meloloskan anggota KPU Kepulauan Sula yang sementara mengikuti seleksi di KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kepulauan Sula, karena mereka berlima pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP RI, lantaran terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

“Dalam sidang DKPP RI memutuskan, menyatakan bahwa ketua dan anggota KPU Kepulauan Sula terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik.” Kata Kuswandi.

Mengutip putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Prof Muhammad, bahwa DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu (1) Yuni Yunengsi Ayuba. Kemudian (2) Ramli K Yakub, (3) Ifan Sulabesi Buamona, (4) Samsul Bahri Teapon dan (5) Hamida Umalekhoa, dalam perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021.

Selanjutnya, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Yuni Yunensi Ayuba beserta keempat anggota KPU Kepulauan Sula dalam perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021.

“Mereka pernah melakukan kesalahan fatal pada Pilkda 2021. Jadi harapan saya kepada tim seleksi untuk tidak kembali meloloskan mereka, dengan adanya sanksi DKPP, maka kelima nama tersebut sudah tidak layak untuk dipilih kembali menjadi penyelenggara pemilu, sebab pelanggaran yang mereka lakukan itu terbukti dan bahkan diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP RI.” Tegasnya.

Harusnya, Kuswandi menambahkan, timsel melihat itu sebagai sebuah catatan untuk tidak meloloskan. Karena dalam tahapan seleksi, diminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap profil dan rekam jejak calon anggota KPU.

“Dan saya meminta kepada timsel untuk tidak mengabaikan masukkan dan tanggapan masyarakat, serta Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.” Pungkasnya.

 

Editor: Junaidi Drakel 

728×90 Ads