Membaca Realitas

Diduga Aniaya Wartawan, AJI Ternate dan Malut Post Lapor Sopir Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate

 

 

TERNATE (kalesang) – Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Ternate mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan sopir Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, terhadap wartawan bernama Fadli Kayoa, Senin 22/4/2024).

Ketua AJI Kota Ternate, Fikram Salim mengatakan, kasus kekerasan pers yang dialami wartawan Malut Post bernama Fadli itu pihaknya bersama Malut Post dan komunitas wartawan lainnya telah resmi melaporjan ke Polres Ternate.

“Yang kami laporkan ini bukan hanya pidana umum, tapi juga terkait dengan pidana pers, karena korban Fadli dipukul dan dianiaya saat dia melakukan tugas sebagai wartawan.” Tegasnya.

Fikram mengaku, saat kejadian itu dirinya sedang saling menelepon dengan Fadli dan mendengar aksi intimidasi yang terjadi.

“Saya dengar Rio lakukan intimidasi terhadap Fadli dengan merampas HP. Saya juga sempat merekamnya.” Jelasnya

Tentu, Fikram menambahkan, pihaknya berharap Polres Ternate dapat menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya dengan pidana umum, tapi juga terkait undang-undang pers.

“Jadi, dalam UU Pers Nomor 40 pasal 18 ayat 1 tahun 1999 sudah jelas menyebutkan bahwa apabila menghalang-halangi kerja wartawan bakal dikenakan sanksi.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar