TERNATE (kalesang) – Mantan pembantu bendahara Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Ternate, Maluku Utara, NY alia Novi dituntut 7 tahun penjara, (23/4/2024).
Tuntutan tersebut dilayangkan atas kasus korupsi retribusi sejak tahun 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih, karena tidak dimasukan kedalam khas daerah.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim, Khadijah A. Rumalean didampingi nggota yakni R. Moh Yakob dan Samhadi.
Selain tuntutan pidana 7 tahun penjara, JPU juga memberi denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp900 juta lebih dan 4 tahun subsider.
Tim penasehat hukum, Bahtiar Husni dan Mirjan Marsaoly usai menggelar sidang meminta hakim agar memberikan waktu terhadap mereka untuk mengajukan nota pembelaan.
Alasannya, jeratan yang dituntu terhadap kliennya terlalu berat, karena dalam fakta persidangan sebelumnya sudah jelas tuntutan sebesar itu tidak sesuai dengan nilai kerugian.
“Klien kami tidak mengelola uang yang ditemukan dalam kerugian negara. Sebab pada saat itu, klie kami sedang menjalani sekolah di luar Maluku Utara.” Tegasnya.
Alasan lain, lanjut Bahtiar, terdapat kelemahan yang terungkap difakta persidangan seperti slip penyetoran di Bank Bahari Berkesan yang tidak mengetahui siapa yang menyetor.
“Itu sudah diakui teler dari Bank Bahari Berkesan saat menjadi saksi, karena tahun itu yang melakukan penyetoran bukan hanya terdakwa Novi melainkan ada beberapa nama lain. Makanya kami keberatan atas tuntutan JPU.” Ungkapnya.
Menanggapi itu, Hakim Ketua, Khadijah A. Rumalean lantas meminta tim hukum terdakwa segera masukan nota keberatan untuk dilanjutkan sidang pada Senin (29/4/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan.
Sekadar informasi, Novi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi uang retribusi sejak Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih yang tidak disetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.
Setelah menjadi tersangka, Novi menjalani penahanan di Kejari Ternate setelah penyidik menggeledah kantor Disperindag berdasarkan dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT -517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 pada Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar
