Membaca Realitas
728×90 Ads

Mantan Kadis Perkim Provinsi Maluku Utara Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

TERNATE (kalesang) – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanudin menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate.

Sidang tersebut terkait dengan perkara suap jual beli jabatan di Provinsi Maluku Utara. Adnan Hasanudin kemudian dituntut 2 tahun 2 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar sidang di Pengadilan Ternate, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, Adnan Hasanudin juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang yang diketuai Hakim Rommel Franciskus Tampubolon.

“Terdakwa Adnan Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.” Kata salah satu JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Adnan Hasanudin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU KPK, Adnan Hasanudin melalui tim kuasa hukumnya kemudian melakukan nota pembelaan.

“Atas tuntutan dari JPU ini, kami tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis dengan waktu satu minggu.” Ucap Hairun Risal.

Sementara, Ketua Hakim Rommel Franciskus Tampubolon memberi waktu kepada tim penasehat hukum Adnan Hasanudin sampai minggu depan yakni pada Jumat 3 Mei 2024.

“Kami minta kepada saudara penasehat hukum agar tidak ada lagi tunda-tunda. Kalau saudara tidak menggunakan waktu itu kami anggap saudara tidak menggunakan hak itu.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Reporter: Yunita Kaunar

728×90 Ads