TERNATE (kalesang) – Direktorat Polairud Polda Maluku Utara kembali menangkap empat pelaku penangkap ikan yang diduga menggunakan bahan peledak di perairan Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (24/4/2024).
Empat warga tersebut berasal dari Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan dengan masing-masing bernama, Senen selasa, Maswin Abbdi, Jihar asenen, Ocen senen.
Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hariyatmoko melalui Wakil Direktur, AKBP Eddy Junaidi mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak menangkap ikan menggunakan longboat.
“Jadi saat pelaku hendak bom ikan, mereka melihat Tim Patroli, sehingga dibuanglah bom yang diisi dengan karung itu ke laut.” Kata Eddy, Senin (29/4/2024).
Eddy mengungkapkan, barang bukti yang telah di buang ke laut itu kurang lebih sebanyak 20 puluh botol bahan peledak.
Saat ini, empat tersangka telah ditahan di Polsek Ternate Selatan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 26 April hingga 15 Mei 2024.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 84 ayat 1 Perikanan jo, pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar