Membaca Realitas
728×90 Ads

Terbukti Suap AGK, Stevi Thomas Dituntut 2,2 Tahun Penjara

TERNATE (kalesang) – Stevi Thomas selaku pihak swasta di salah satu perusahan di Maluku Utara menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate.

Sidang tersebut terkait dengan perkara suap pengadaan proyek dan perizinan di Provinsi Maluku Utara. Stevi Thomas kemudian dituntut 2 tahun 2 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar sidang di Pengadilan Ternate, Kamis (2/5/2024).

Selain itu, Stevi Thomas juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider sebagai pidana pengganti 2 bulan dalam sidang yang diketuai Hakim Rommel Franciskus Tampubolon.

“Terdakwa Stevi Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.” Kata salah satu JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Stevi Thomas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU KPK, Stevi Thomas melalui tim kuasa hukumnya kemudian melakukan nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Mai 2024.

Sekadar informasi, Stevi Thomas terbukti memberikan uang secara berturut-turut sebesar 60 ribu Dolar AS kepada AGK sejak 11 Juni 2023 sampai November 2024.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads