TERNATE (kalesang) – Pria asal Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, berinisial MY alias Yamin (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Yamin ditangkap lantaran sedang mengambil 50 sachet ganja di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (2/5/2024).
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasih Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutan.” Katanya, Senin (6/5/2024).
Umar menceritakan, penangkapan pelaku itu tidak terlepas dari laporan masyarakat, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.
“Saat pelaku sedang mengambil sebuah kantong plastik yang dibuang dekat papan iklan di Pelabuhan Kota Baru kemudian hendak menuju ke pelabuhan speed boat untuk balik ke Halteng, di situ anggota langsung menangkapnya.” Ungkapnya.
Umar menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya menemukan 50 sachet ganja ukuran kecil dengan berat 48,1 gram.
“Setelah pelaku melakukan tes urine hasilnya diketahui positif AMP atau sabu dan positif THC atau ganja.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar