TERNATE (kalesang) – Pengadilan Negeri Ternate eksekusi 5 unit rumah warga di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (6/5/2024).
5 unit rumah tersebut dieksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada upaya hukum lain sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Rumah yang dieksekusi itu masing-masing dengan perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah. Sementara perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan 3 objek bangunan rumah.
Jefri Pratama selaku Panitra Muda PN Ternate yang memimpin jalannya eksekusi mengatakan, 5 bangunan rumah yang dieksekusi itu sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah tidak ada upaya hukum lain, karena ini berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dalam putusan PN Ternate.” Katanya.
Jefri menegaskan, apa yang sudah menjadi putusan pengadilan maka, tidak ada upaya hukum lain yang harus dilakukan melainkan eksekusi pengosongan bangunan.
“Ini sudah klir dalam putusan, makanya tidak ada alasan. Ini audah sesuai prosedur.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

