TERNATE (kalesang) – Pengadilan Negeri Ternate eksekusi lima rumah warga di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (6/5/2024).
Lima rumah warga yang dieksekusi itu sekitar pukul 08:00 WIT. Dimana, eksekusi ini berdasarkan nomor 34/pdt.G/2017/PN Ternate yang dikeluarkan pada 29 April 2024.
Pantauan kalesang.id, sleksekusi ini dikawal ketat oleh anggota Kepolisian dan anggota TNI. Pelaksanaan eksekusi lima rumah warga ini tepatnya di RT08/RW03.
Hingga berita ini dipublis proses eksekusi masih berlanjut dengan aman.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

