TERNATE (kalesang) – Ridwan Arsan terdakwa suap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, didakwa menjadi perantara menerima uang miliar rupiah dari Imran Jakub.
Dakwaan Ridwan Arsan tersebut dibacakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5/2024).
Dalam pembacaan dakwaan, JPU memaparkan, terdakwa yang berstatus sebagai mantan kepala BPPBJ Maluku Utara diberikan tugas tambahan oleh gubernur diluar dari tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
Tugas tambahan Ridwan Arsan yang diberikan AGK adalah menjadi perantara atau penghubung AGK dengan Imran Jakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Alasan terdakwa dijadikan perantara oleh AGK, karena terdakwa memiliki kedekatan dengan Imran Jakub dengan maksud agar Imran Jakub dapat menduduki jabatan sebagai Kadis Pendidikan tanpa melalui proses yang semestinya.
Untuk menduduki jabatan sebagai Kadis Pendidikan Maluku Utara, Imran Jakub telah bertemu dengan AGK dan menjanjikan uang senilai Rp1 hingga 2 miliar.
“Imran Jakub sempat bertemu dengan AGK dan menjanjikan uang Rp1 sampai 2 miliar asalkan dapat menduduki jabatan yang ditentukan.” Katanya.
Uang tersebut, diberikan Imran Jakub secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan selanjutnya diberikan kepada Ramadhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba melalui trasver.
Selanjutnya, pada bulan Agustus 2023, pejabat definitif Dinas Pendidikan atas nama Imam Mahdi Hasan meninggal dunia sehingga jabatan tersebut mengalami kekosongan dan jelang beberapa hari kemudian Imran Jakub kembali bertemu dengan AGK untuk bersedia menduduki jabatan yang kosong.
Karena mengalami kekosongan jabatan, AGK meminta kepada Kepala BKD Maluku Utara, Mifta Bay dan mendapat jawaban karena pejabat sebelumnya meninggal dunia sehingga pengangkatan harus melalui seleksi terbuka.
Selama menjadi perantara, terdakwa menerima sejumlah uang secara bertahap dari Imran Jakub sesuai hasil pembicaraan antra AGK dengan Imran.
“Pemberian sejumlah uang dari Imran Yakub ke terdakwa ini dimulai pada awal bulan November 2023 secara bertahap.” Ucapnya.
Pada bulan yang sama, terdakwa kembali menerima sejumlah uang dari Imran Jakub dan kemudian di transfer ke Zaldi Kasuba.
Dari sejumlah uang yang diberikan, terdakwa sempat menerima arahan dari AGK untuk melakukan transferan ke rekening atas nama Windi Claudia senilai Rp70 juta.
“Sejak November hingga Desember 2023 terdakwa menerima uang dari Imran Jakub senilai Rp1 miliar lebih bertujuan agar AGK mengangkat Imran sebagai Kadis pendidikan di Provinsi Maluku Utara.” Pungkasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar