JPPR Malut Minta Bawaslu Koordinasi Pemda Tertibkan APS
TERNATE(kalesang)– Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara menilai pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Kepala Daerah (Cakada) diluar jadwal kampanye mengganggu keindahan kota.
Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup mengungkapkan, APS Cakada yang tersebar diluar jadwal, mengganggu keindahan dan juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 baru memasuki tahapan awal
“Pemasangan APS ini ada waktunya, ukuran APS yang bervariasi juga mempengaruhi nilai estetika kota. Jangan mengotori kota kaya begini. Pendaftaran calon saja belum,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Lanjutnya, tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU, termasuk tahapan kampanye yang pada rangkaiannya melakukan pemasangan APS maupun penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Pengumuman pasangan calon gubernur, bupati dan walikota 24 Agustus sampai 26 Agustus, pendaftaran pasangan calon 27 Agustus sampai tanggal 29 Agustus, penetapan pasangan calon 22 September, pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November atau selama 60 hari. Pada saat itulah para pasangan calon mulai berkampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga,” jelasnya.
“Kalau mau sosialisasi tidak perlu mencantumkan atribut lengkap, seperti calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau Calon walikota dan wakil walikota, inikan secara tidak langsung sudah melakukan kampanye,” tambah Jainul.
Untuk itu, meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban APS yang telah terpasang terlebih dahulu di bahu jalan.
“Kami berharap Bawaslu provinsi Maluku Utara menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota, juga dengan Satpol PP untuk mencopot alat peraga. Masa kampanye masih cukup lama,”tegasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Editor: Redaksi