Tim Hukum Paslon Tauhid-Nasri Pastikan Jaga Integritas Hasil Pilwako Ternate di MK
Kalesang– Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Tauhid-Nasri, menyatakan kesiapannya menghadapi permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 4 Syahril-Makmur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut menyangkut keberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kota Ternate terkait penetapan hasil perolehan suara Pilkada Kota Ternate, di mana pasangan Tauhid-Nasri memperoleh suara terbanyak.
“Kami sudah menerima permohonan yang diajukan oleh paslon nomor 4. Secara garis besar, permohonan tersebut tidak menyentuh perselisihan hasil, melainkan lebih kepada tuduhan-tuduhan terkait dugaan pelanggaran,” ujar Ketua Tim Hukum Fahruddin Maloko.
Fahruddin menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan argumentasi hukum yang kuat untuk menanggapi permohonan tersebut.
“Tim hukum kami akan menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK. Kami sudah menyiapkan argumentasi tandingan baik dari aspek formil maupun materil,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa detail argumentasi tersebut tidak akan dibuka sebelum sidang berlangsung.
“Argumentasi kami akan disampaikan dalam persidangan pembacaan keterangan pihak terkait nanti,” katanya.
Sesuai jadwal yang ditentukan, tim hukum paslon nomor 2 akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada 3 Januari 2025 mendatang.
“Kami optimis dapat menghadapi proses hukum ini dengan baik dan menjaga integritas hasil Pilkada Kota Ternate,” tutup Fahruddin.
Reporter: Djuanda Umaternate
Editor: Wendi Wambes