Membaca Realitas

Warga Keluhkan Soal Pelayanan, Ini Kata Lurah Malyaro Ternate

TERNATE (kalesang) – Pelayanan di Kelurahan Malyaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, dikeluhkan.

Pasalnya, Lurah Malyaro dinilai mempersulit pengurusan dari salah satu warga bernama Rahmat Bilo terkait administrasi dalam kepetingan persidangan.

Saiful Djanwar, penasehat hukum dari Rahmat Bilo mengatakan, saat kliennya melakukan pengurusan administrasi terkesan dipersulit oleh Lurah setempat.

Padahal, kata Saiful, pengurusan adminiatrasi tersebut terkait dengan kepetingan persidangan di pengadilan soal penetapan ahli waris nantinya.

“Saat klien saya mengurus berkas-berkas di kelurahan itu pihak kelurahan tidak mau mengeluarkan dengan alasan yang tidak jelas.” Katanya, Rabu (15/5/2023).

Saiful menambahkan, meskipun mereka telah menjelaskan soal prosedural yang dibutuhkan oleh pengadilan terkait dengan persidangan tetapi tetap saja dipersulit.

“Saya minta Walikota Ternate segera evaluasi kinerja ibu Lurah, kalau bisa dicopot saja, karena ini sangat meresahkan. Saya juga akan masukan aduan ini ke Ombudsman Perwakilan Malut.” Tegasnya.

Terpisah, Lurah Malyaro, Namra Hasan ketika dikonfirmasi kalesang.id menyampaikan, pada prinsipnya pihak kelurahan tidak pernah mempersulit warga apabila datang lakukan pengurusan.

Tetapi, ini soal penetapan ahli waris. Yang mana, Rahmat Bilo dan Widia Bilo adalah anak kandung dari orang tua yang sama, dan itu sudah tercantum dalam akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Meskipun, sesungguhnya Widia Bilo hanyalah anak angkat, tetapi secara administrasi, mulai dari akta kelahiran dan KK Widia Bilo termasuk anak kandung dari orang tua yang sama dengan Rahmat Bilo.

“Sekarang mereka suruh lurah tanda tangan surat bahwa Widia Bilo bukan anak kandung. Dasar apa saya harus kase tanda tangan kalau memang dia bukan anak kandung. Saya tidak mau ambil resiko.” Ucapnya.

Namra menambahkan, kalau misalnya ia menuruti kemauan dari Rahmat Bilo lalu kemudian Widia Bilo akan menuntutnya? Karena Widia Bilo punya dasar hukum yang kuat.

“Widia Bilo mengatakan bahwa kalau dari pihak kelurahan tanda tangan surat bahwa apabila mengeluarkannya dari silsilah keluarga maka lurah akan dituntut. Saya juga kan tidak berani ambil resiko.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar