TERNATE (kalesang) – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanudin divonis 2 tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024).
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat hakim anggota di antaranya, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo.
Hakim dalam bacaan putusan menyatakan, terdakwa Adnan Hasanudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adnan Hasanudin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.” Ungkapnya.
Berita Terkait: Stevi Thomas Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Majelis hakim juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Adnan Hasanudin diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel