Membaca Realitas

Stevi Thomas Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

 

TERNATE (kalesang) – Terdakwa Stevi Thomas divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024).

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat hakim anggota diantaranya, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo.

Stevi Tomas terbukti secara sah dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait: Kristian Wuisan Divonis 2 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

Selanjutnya, Stevi Thomas kemudian divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

“Terdakwa Kristian Wuisan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.” Kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel