Membaca Realitas

Kristian Wuisan Divonis 2 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

 

TERNATE (kalesang) – Terdakwa Kristian Wuisan selaku kontraktor divonis 2 tahun 5 bulan penjara dalam perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024).

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat hakim anggota diantaranya, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo.

Kristian Wuisan terbukti secara sah dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait: Terbukti Suap Abdul Gani Kasuba, Mantan Kadis PUPR Maluku Utara Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Selanjutnya, Kristian Wuisan kemudian divonis 2 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

“Terdakwa Kristian Wuisan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.” Kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Usai mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Kristian Wuisan melalui penasehat hukum, Hendra Kariangan, meminta hakim untuk dipikir-pikir selama seminggu.

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel