Membaca Realitas
728×90 Ads

Berkas Empat Pelaku Dugaan Bom Ikan di Halmahera Selatan Bakal Masuk Tahap Dua

TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan ilegal fishing yang menyeret empat orang warga asal Desa Duora, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dalam waktu dekat dilimpahkan tahap dua.

Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial SS alias Senin, MA alias Maswin, JD alias Jihar dan OC alias Ocen. Dimana, pelaku beserta barang bukti bakal dilimpahkan ke JPU Kejati Maluku Utara.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hariyatmoko melalui Wadir AKBP Eddy Daulay saat dikonfirmasi mengatakan, terkait penanganan perkara ilegal fishing dengan empat orang tersangka, berkasnya sudah P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Selanjutnya kita tinggal menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II untuk diproses lebih lanjut.” Katanya, Selasa (28/5/2024).

Eddy mengatakan, dengan adanya kasus ini, kiranya menjadi atensi dan perhatian bagi seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan  untuk tidak melakukan tindak-tindakan yang dianggap melanggar hukum.

“Seperti menangkap ikan mengunakan bahan peledak. Jagalah alam kita agar dikemudian hari masyarakat Maluku Utara secara umum bisa menerima manfaatnya pada sisi ekonomi.” Pintanya.

Sekadar diketahui, Tim Patroli Direktorat Polairud Polda Maluku Utara pada 24 April 2024 berhasil menangkap empat pelaku ilegal fishing tersebut di perairan Halmahera Selatan.

Penangkapan itu bermula ketika tim patroli Polairud menerima informasi dari warga bahwa sering terjadi penangkapan ikan secara ilegal dengan mengunakan bahan peledak atau bom diperairan laut Halmahera Selatan.

Setelah menerima informasi tersebut, anggota lalu melakukan patroli pada perairan yang menjadi laporan warga. Saat tiba di lokasi, anggota lantas melihat satu longboat yang beranggotakan empat orang, yang diduga merupakan para pelaku bom ikan.

Dari situ, anggota lalu mencoba mendekat para nelayan tersebut. Setelah menyadari kalau aksi mereka diketahui, para pelaku lalu membuang semua barang bukti dan melarikan diri.

Polairud lalu melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Sayangnya, tidak ada barang bukti yang berhasil ditemukan.

Dari situ, Polairud lantas mengintrogasi para pelaku dan mulai terungkap kalau semua barang bukti bahan peledak kurang lebih 20 botol bir sudah dibuang sewaktu melihat kapal patroli milik Polairud tersebut.

Alhasil, anggota hanya mengamankan barang bukti lain seperti, 1 unit kompresor, 2 selang kompresor, 2 buah kaca mata selam, 2 buah dakor, 2 sero atau pengangkut ikan, 29 benang, 3 buah korek api, 1 buah gunting, 1 unit teropong, 1 unit perahu longboat dan 2 buah mesin Yamaha 40 PK.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawah menuju kantor Polairud untuk dilakukan pengembangan. Rupanya, pelaku merupakan warga Desa Duora, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pelaku kemudian dititipkan ke sel tahanan milik Polsek Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2024. Pelaku juga disangkakan pasal 84 ayat (1) Perikanan Jo Pasal 53 ayat (1)  KUHAP dan Pasal 55 ayat (1).

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads