TERNATE (kalesang) – Proses hukum kasus dugaan pencurian yang melibatkan empat warga asal Kepulauan Sula, Maluku Utara saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial, NT (35), MF (21), MO (28), ML (23) ditangkap oleh Polsek Ternate Selatan di Kelurahan Kalumpang pada Kamis (2/4/2024).
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus tersebut saat ini pihaknya telah menetapkan empat pelaku itu sebagai tersangka.
“Sementara kami sudah penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan dalam waktu dekat bakal dilakukan tahap satu.” Katanya, Selasa (28/5/2024).
Berita Terkait: Diduga Pencuri di Ternate, 4 Warga Asal Kepulauan Sula Ditangkap Polisi
Sebelumnya, aksi pencurian mereka itu sempat terekam cctv saat beraksi di salah satu gudang penampungan hasil bumi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Dalam aksi itu, pelaku berhasil mencuri belasan karung hasil bumi berupa pala dan cengkeh yang ada di dalam gudang pada Kamis (2/5/2024).
Informasi yang diperoleh kalesang.id, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 04.30 WIT saat situasi gudang sedang kosong.
Dimana, penjaga gudang atas nama Djainuddin Agung Soekatma sedang keluar untuk bermain kartu gaple di Kelurahan Bastiong Talangame.
Saat kembali ke gudang, ia melihat pintu gudang sudah dalam posisi terbuka dan 11 karung cengkeh kering serta 1 karung bunga pala sudah tidak berada di tempat.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel