TERNATE (kalesang) – Perkembangan persidangan kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) terus diikuti oleh Polda Maluku Utara.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut lantaran satu perwira dari Polda Maluku Utara yang ditugaskan untuk menjadi ajudan gubernur saat ini ikut diperiksa dan menjadi saksi di pengadilan untuk beberapa terdakwa termasuk mantan gubernur.
Ajudan dengan inisial Ipda WT tersebut, dihadirkan sebagai saksi dalam pusaran kasus OTT KPK lantaran sering mentransfer sejumlah uang dengan nilai bervariasi mulai Rp20 juta hingga Rp100 juta ke sejumlah rekening termasuk rekening atas nama Windi Claudia yang dikuasai oleh istri sirihnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, ABKP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi menyatakan, saat ini yang bersangkutan (WT) masih berstatus saksi untuk beberapa terdakwa sehingga Polda masih mengikuti perkembangan sidang yang terus berjalan.
“Kita masih iktuti perkembangannya dulu, kan saat ini yang bersangkutan masih sebatas saksi saja.” Ungkapnya.
Bambang mengaku, Polda sampai saat ini belum menerima laporan pengaduan dari mantan Gubernur Maluku Utara yang merasa dirugikan atas transaksi sejumlah uang ke rekening atas nama Windi Claudia yang dikuasai istrinya berinisial GY.
Kata dia, kalau ada laporan, Propam akan tindaklanjuti, apakah itu laporan yang sifatnya keberatan dari seseorang. Misalnya, ada dugaan penggelapan maka silahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan.
“Yang pasti kapasitas dia (TW) sebagai anggota Polri, maka sanksi yang akan diberikan adalah sanksi disiplin maupun kode etik, tapi itu semua kami masih menunggu tergantung hasil putusan akhir dari pengadilan.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar