TERNATE (kalesang) – Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (10/6/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa Muhammad Bimbi tersebut terkait dengan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp28 miliar pada tahun 2021.
Sidang itu dihadirkan 7 orang saksi di antaranya, Kasubag Perencanaan, Said Latif, Kadis Kesehatan, Suryati Abdullah, Bendahara Dinas Kesehatan, Pipit, Kepala Penerima Barang, Andi dan Hasan, Sekda Kepulauan Sula, Muhlis, oknum DPRD, Lasidi Leko dan Plt Kepala BPKAD, Gina.
Lasidi Leko saat memberi kesaksian didepan majelis hakim mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait anggaran BTT Covid-19.
Bahkan, ketika diperlihatkan seluruh bukti chatingan yang diduga Lasidi Leko dengan Muhammad Bimbi dan dibacakan hakim ketua namun anggota DPRD Kepulauan Sula itu mengaku nomor tersebut bukanlah miliknya.
“Itu benar nomor saudara.” Tanya Hajida selaku hakim ketua,
“Tidak benar Yang Mulia.” Jawab Lasidi Leko
Tidak hanya itu, bukti chatingan kedua melalui WatsaApp yang diperlihatkan oleh Muhammad Bimbi di depan hakim ketua, Lasidi Leko mengaku bahwa itu juga bukanlah nomor miliknya.
“Jadi saksi menyangkal bahwa dua nomor yang diperlihatkan itu bukan miliknya. Nanti dibuktikan saja, karena semua orang punya hak menjawab.” Ujar Hadija.
Selain itu, JPU juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Almarhum Bahrudin Sibela yang merupakan eks Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepualaun Sula.
Dimana, Lasidi Leko sempat memaksa Bahrudin Sibela untuk menandatangani surat pencairan anggaran bahan medis habis pakai (BMHP).
Namun, almarhum dalam BAP-nya mengaku tidak mau menandatangi karena barang tersebut belum berada di dinas kesehatan.
“Saya tetap tidak mau tanda tangan karena saya sendiri belum melihat barang BMHP tersebut.” Kata JPU saat bacakan BAP Bahrudin Sibela.
Meskipun Lasidi Leko mengatakan bahwa barang tersebut merupakan milik Bupati Kepulauan Sula, tetapi Almarhum Bahrudin Sibela bersikeras tidak mau menandatanganinya.
Lebih lanjut JPU membeberkan, Bahrudin Sibela pernah menanyakan kepada Lasidi Leko bahwa siapa yang mengadakan barang BMHP itu. Kemudian Lasidi Leko menjawab bahwa itu adalah saudara Puang.
“Saya tanya, puang itu siapa. Lasidi Leko mengatakan bahwa Puang itu adalah orang yang mendukung Fifian Ade Ningsi Mus sehingga menjadi bupati.” Ucap JPU saat membaca BAP Bahrudin Sibela.
Sementara, Muhammad Bimbi saat ditanyakan hakim ketua terkait pengadaan BMHP tersebut mengaku dirinya bersama Lasidi Leko yang selalu mengurusnya.
“Setiap ada pekerjaan saya selalu koordinasikan dengan saksi karena dia (Lasidi Leko) yang mengetahui penyedia.” Tuturnya.
Terpisah, Aziz, salah satu jaksa saat diwawancarai usai menggelar sidang mengatakan, terkait fakta-fakta baru yang terkuak dalam persidangan semua tergantung Kejari Kepulauan Sula.
“Kalau soal pembuktian biar nanti Kejari Sula yang tentukan. Mereka serius atau tidak.” Pungkasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar