TERNATE (kalesang) – Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko diduga bohongi hakim pada saat sidang terkait kasus Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Lasidi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) diPengadilan Negeri Ternate, Senin (10/6/2024) itu, statusnya sebagai saksi.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu, Lasidi Leko diduga kuat membohongi hakim ketua dan anggota saat menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Ternate terkait dua nomor kontak yang diakui bukan miliknya.
Padahal, dua nomor yang dibacakan oleh hakim ketua yang dipimpin Khadija pada saat persidangan itu sesuai dengan nomor yang ada di kontak salah satu redaktur kalesang.id.
Itu diketahui karena pada tanggal 30 Juli 2023, 10 Agustus 2023 dan 11 Agustus 2023, redaktur kalesang.id pernah berkomunikasi dengan Lasidi menggunakan nomor tersebut untuk konfirmasi terkait kasus dugaan korupsi BTT Sula.
Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail saat diwawancarai mengatakan, kesaksian yang diberikan Lasidi Leko pada hari ini, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan kebohongan yang disampaikan oleh kader Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Pasalnya, kata Abdullah, banyak keterangan yang sudah diambil dari para saksi, baik dari pihak Inspektorat yang sebelumnya dihadirkan telah mengaku bahwa Lasidi Leko pernah mendatangi kantor mereka dan mengintervensi terkait hasil review permohonan pencairan anggaran bahan medis habis pakai (BMHP) itu.
“Keterangan Lasidi ini sifatnya berdiri sendiri, karena selain dari Inspektorat, ada keterangan saksi lain yang juga mengakui bahwa alat kesehatan (Alkes) itu berada di luar gudang dinas kesehatan, dan faktanya memang berada di Sekretariat PBB. Itu juga sudah diakui oleh Lasidi sendiri.” Ungkapnya.
“Ada apa sebenarnya, sehingga barang ini dititpkan di alamat itu. Kalau misalnya Alkes itu bukan milik dinas, maka tidak masalah. Tetapi Alkes ini kan milik dinas kesehatan, dan instansi itu punya gudang sendiri.” Sambungnya.
Berita Terkait: Sidang Korupsi BTT Kepulauan Sula, Keterlibatan Lasidi Leko Mulai Terungkap
Abdullah mempertanyakan, mengapa Lasidi Leko turut berperan aktif dalam menerima penitipan barang Alkes itu, jadi itu sudah masuk dalam sebuah rangkaian perisitiwa yang patut dipertanyakan.
“Dalam persidangan, kami sudah perlihatkan bukti chating Lasidi dengan klien kami, Lasidi tidak mengakui kalau itu nomor kontaknya, tetapi juga ada foto-foto yang menunjukan bahwa Muhammad Bimbi pernah bertemu dengan Lasidi di sebuah warung kopi. Hal tersebut diakui juga oleh Lasidi saat ditanya majelis hakim.” Ucap Abdullah.
“Kami rasa sudah ada rangkaian peristiwa yang bisa digabungkan untuk mendapatkan suatu keyakinan, bahwa Lasidi juga turut berperan dalam pengadaan Alkes tersebut. Kami minta agar Kejari Kepulauan Sula segera mengambil langkah untuk menelusuri keterlibatan Lasidi Leko lebih jauh.” Pintanya.
Abdullah mengungkapkan, bahkan JPU juga sudah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Almarhum Bahrudin Sibela bahwa Lasidi pernah datang ke ruangan dan rumahnya untuk mengintervensi agar pencairan anggaran BMHP itu segera ditandatangani.
“Sebenarnya Lasidi Leko ini sebagai apa. Apakah dia sebagai wakil rakyat ataukah kontraktor yang bertugas mengurus proyek pengadaan BMHP tersebut. Ini yang patut dipertanyakan.” Tandasnya.
Berikut bukti chatingan yang diduga kuat antara Lasidi Leko dengan Muhammad Bimbi;
Tanggal 18 Desember 2021
“Bim hasil review di Inspektorat su (sudah) ambil k (atau) belum. Jang (jangan) lama ini bos su (sudah) kurang hati deng (dengan) kondisi ini”.
“Ad tong (kita) baku dapa (bertemu) dulu penting. Baku dapa Bim”.
Tanggal 19 Desmber 2021
“Assalamualaikum Bim besok bisa to (kan). Kasih info kalau sudah di keuangan. Bim besok jadi ka (atau) seng (tidak). Kasi info kalau jadi”.
Tanggal 20 Desember 2021
“Assalamualaikum posisi”.
“Di inspektorat.” Jawab Bimbi
Tanggal 21 Desember 2021
“Bim se (kamu) ini bendahara Dinkes tunggu se (kamu) dari tadi-tadi berkas sampe (sampai) sekarang belum proses lagi itu”.
“Bim jang se (kamu) terlalu sibuk Bim beta seng (tidak) mau beta nama rusak deng (dengan) orang Bim”.
“Bim se (kamu) jang talalu (terlalu) taputar (terputar) e beta lain deng (dengan) yang lain, beta paling tara (tidak) suka orang bicara lain bikin lain”.
“Se (kamu) paling terputar e Bim orang tunggu dari pagi tadi tara (tidak) muncul-muncul. Beta sempat keuangan”.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel