TERNATE (kalesang) – Proses hukum kasus dugaan pengrusakan rumah di Desa Posi Posi Rao, Kecamatan Morotai Selatan, milik Deviyanti Diti yang ditangani Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga saat ini terkesan jalan di tempat.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak 16 Oktober 2023 itu sampai saat ini belum ada kepastian hukum oleh Polres Pulau Morotai terhadap korban.
Atas hal itu, Mirjan Marsaoly selaku penasehat hukum Deviyanti Diti, angkat bicara terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai yang menyatakan bahwa kasus tersebut masih menunggu ahli.
Dimana, bahan kayu yang diambil oleh ayah klien mereka untuk pembuatan rumah adalah hasil dari dugaan tindak pidana pencurian itu merupakan pernyataan yang sangat keliru.
Betapa tidak, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa dengan nomor 422.5/034/des/DPR bulan 4/2024 bahwa kayu yang diambil oleh ayah dari klien mereka berada di dalam lokasi kebun keluarga milik kliennya.
“Untuk memperjelas kasus ini kami minta penyidik agar memanggil kepala desa dan adik dari klien kami bernama Demitrius yang merupakan anggota TNI bertugas di Kodim Bitung agar ikut diperiksa sebagai saksi terkait sumber kayu yang telah digunakan klien kami, begitu juga dengan kepala desa yang mengeluarkan surat keterangan terkait objek lokasi tanah tersebut.” Tegasnya.
Sehingga, lanjut Mirjan, terkait kasus ini pihaknya tidak menaruh kecurigaan kalau ada perlindungan terhadap salah satu oknum Polisi yang berada di tempat kejadian pada saat pengrusakan rumah milik kliennya itu berlangsung.
“Kami akan menyurati Kabag Wasidik Krimum dan Irwasda Polda Maluku Utara sehingga Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai yang menangani kasus ini bisa dievaluasi.” Tegasnya.
Sementara, Abdulah Ismail, penasehat hukum lainnya menambahkan, pernyataan Kasat Reskrim yang menyatakan bahwa objek itu masuk dalam sengketa sehingga membutuhkan ahli untuk diminta keterangan adalah satu hal yang keliru.
Pasalnya, yang disebut objek sengketa itu adalah yang sedang disidangkan di pengadilan sehingga objek tersebut tidak bisa dinyatakan milik salah satu pihak dan masih butuh pembuktian secara perdata.
“Sejauh yang kita ketahui, objek tersebut tidak pernah dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tobelo sehingga sangat keliru kalau objek tersebut disebut objek sengketa.” Tandasnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika pelapor atas nama Deviyanti Diti yang sedang membangun sebuah rumah di Desa Posi Posi Rao, Kecamatan Morotai Selatan.
Dimana, pembuatan rumah itu rupanya mendapat respon negatif dari beberapa warga setempat lantaran bahan kayu yang digunakan dinilai merupakan hasil curian dari lahan milik orang lain.
Sementara, setahu Diviyanti kayu yang diambil untuk membuat rumah itu di kebun milik kakeknya sendiri. Bahkan, ayahnya yang mengambilnya secara langsung.
Sehingga, ada beberapa warga yang mendapat hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga mengambil langkah untuk membongkar rumah tersebut.
Dalam kasus tersebut terdapat dua orang terduga pelaku yang dilaporkan. Mereka masing-masing berinisial WK alias Wendi dan JAK alias Jon yang diketahui merupakan warga Desa Posi Posi Rao.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar