Mulai 1 Agustus 2026, Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis
TERNATE, Kalesang – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini diharapkan memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Melalui aturan tersebut, biaya pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu dihapus menjadi Rp0.
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk pencatatan karya lagu dan/atau musik. Sementara tarif pencatatan untuk jenis ciptaan lainnya tetap mengacu pada ketentuan PNBP yang berlaku.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat ekosistem musik nasional, bukan bentuk perlakuan berbeda terhadap jenis ciptaan lainnya.
“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait,” ujar Hermansyah, Senin (20/7/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan biaya pencatatan hak cipta menjadi kabar baik bagi para musisi, khususnya di kawasan timur Indonesia yang telah banyak melahirkan karya-karya musik dengan jangkauan nasional hingga internasional.
“Ini kabar gembira bagi para pelaku seni, khususnya musisi lokal. Dengan adanya penggratisan pencatatan musik dan lagu, diharapkan para pelaku seni kreatif segera melakukan pencatatan yang mudah dan cepat melalui DJKI. Jika terdapat kendala, Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap memberikan pendampingan secara gratis,” kata Argap.
Ia mengajak para pencipta lagu, musisi, produser rekaman, dan pemegang hak terkait untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera mencatatkan karya mereka. Menurutnya, semakin banyak karya yang terdaftar, semakin kuat pula perlindungan hukum dan semakin efektif sistem distribusi royalti yang dibangun pemerintah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Sistem tersebut memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien.
Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia. Namun, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak cipta serta distribusi royalti kepada pihak yang berhak.
“Melalui kebijakan tarif Rp0, pemerintah berharap jumlah karya yang tercatat terus meningkat sehingga basis data nasional menjadi lebih lengkap. Data tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendukung penyaluran royalti yang lebih akurat dan tepat sasaran,” tandasnya.
