TERNATE (kalesang) – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara diminta agar segera memberikan sanksi tegas kepada oknum Polisi di Polres Kabupaten Pulau Morotai berinisial R.
Pasalnya, R setelah diperiksa oleh Propam Polda Maluku Utara terkait pelanggaran kode etik telah mengakui keselahannya. Dimana, saat terjadi dugaan pembongkaran rumah di Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao pada 9 Juni 2023, oknum polisi tersebut berada di tempat kejadian.
Meskupun begitu, kasus pembongkaran rumah yang diduga kuat melibatkan dua orang pelaku itu dibiarkan begitu saja oleh oknum polisi. Padahal, mantan Danpos saat itu juga berada di tempat kejadian. Ironisnya, pembokaran rumah itu tidak memiliki surat perintah dari pengadilan.
Bahkan, R dengan lantang mengatakan bahwa, kalau mau lapor, silahkan lapor saja. Penyampain itu disampaikan saat ayah dari pelapor Deviyanti Diti sedang menghubungi cucunya bernama Marsela melalui handphone.
“Saat ayah klien kami tanya kenapa sampai ada pembongkaran rumah, oknum polisi itu jawab jangan lapor mereka, lapor saja saya dan jangan kambing hitamkan mereka, kalau mau lapor saja saya, nanti kita ketemu di hakim.” Kata Mirjan Marsaoly, selaku penasehat hukum, Sabtu (29/6/24).
Atas hal itu, Mirjan Marsaoly bersama rekan-rekannya kemudian mendatangi Propam Polda Maluku Utara untuk memasukan laporan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (21/05/2024).
Dari situ, lanjutnya, pada Jumat 28 Juni 2024 kemarin kliennya bersama anak dan bapaknya telah dipanggil oleh Propam Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan mereka tersebut.
“Di hadapan penyidik Propam Polda Maluku Utara, klien kami telah memperlihatkan semua bukti video pada saat dua orang warga itu melakukan pembongkaran rumah.” Katanya.
Untuk itu, Mirjan menambahkan, klien mereka meminta Propam Polda Maluku Utara dan Kapolda Maluku Utara agar memberikan saksi tegas terhadap oknum polisi tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Saat ini, oknum polisi tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Danpos setelah kami melaporkan kasus tersebut ke Polda, sehingga beliau lansung ditarik ke Polres Pulau Morotai.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
